Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan siap membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) pada masa persidangan 2026/2027, setelah Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres).
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, revisi ini diambil untuk memperbarui serta meningkatkan tata kelola dana haji. Pembaruan payung hukum PKH ini berkesinambungan karena sebelumnya Komisi VIII DPR juga telah berhasil menyelesaikan pembahasan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi yang rampung tahun lalu itu memperkuat tata kelola perhajian nasional.
Dengan dana pengelolaan haji yang kini menembus lebih dari Rp165 triliun, rasionalisasi rasio nilai manfaat serta penempatan investasi harus lebih aman, produktif, dan berprinsip kehati-hatian. “Dengan Surpres itu, DPR bisa segera membahas revisi bersama Pemerintah,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca juga : BGN Perketat Keamanan Pangan Dan Data Penerima
Pembaruan UU PKH, lanjut Selly, bertujuan untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan ekosistem perhajian terintegrasi dari hulu ke hilir di Tanah Suci. Pembahasan regulasi ini diharapkan membuat Komisi VIII DPR mampu memaksimalkan pelaksanaan ibadah haji yang jauh lebih baik sesuai arahan tersebut.
Pengelolaan perhajian dari hulu ke hilir juga diharapkan bisa memuluskan pendirian Kampung Haji Indonesia di Makkah atau Madinah. Sehingga tata kelola dana lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan itu, Pemerintah bersama DPR menargetkan penurunan biaya operasional pemondokan serta katering demi efisiensi dana jemaah Indonesia,” ucapnya.
Baca juga : Menteri Rini: Tak Ada Jalan Pintas Untuk Jadi Birokrasi
Senada, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, revisi UU PKH merupakan upaya memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji nasional serta menjawab tantangan masa depan.
DPR berkomitmen mengawal proses revisi UU ini agar pembahasannya berjalan komprehensif, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang kuat.
Dia bilang, revisi ini bisa memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan dana, serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia.
Baca juga : PDIP Sambut Positif, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Baik
Selain itu, revisi ini untuk memenuhi kebutuhan BPKH terkait kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan instrumen investasi syariah serta dinamika ekonomi global.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya