Berdasarkan data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), dalam rentang Januari sampai Februari 2024 saja, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mencapai 1.993. Sepanjang tahun ini, jumlah tersebut dapat terus meningkat, dan berpotensi melebihi jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023, terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, korban kebijakan 24 kasus.
Sementara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan, pada tahun 2023 telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Sedangkan, melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers, sepanjang tahun 2023, ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang terekam pemberitaan media massa dengan total 134 pelaku dan 339 korban, yang 19 orang di antaranya meninggal dunia. Data ini dihimpun Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari-10 Desember 2023.
Baca juga : Lintasarta Komit Berikan Pelayanan dan Keamanan Data Standar Tinggi
Kasus perundungan dan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak terjadi selama 2023 dengan masing-masing 42 dan 40 kasus, disusul kasus kekerasan fisik dengan 34 kasus. Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah dasar dengan 40 kasus, disusul sekolah menengah pertama dengan 35 kasus. Ini yang tercatat dan terlaporkan. Fakta di lapangan, sangat mungkin banyak kasus kekerasan di satuan pendidikan yang tidak tercatat atau bahkan korban atau satuan pendidikan tidak melaporkan karena berbagai alasan.
Banyaknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan perlu menjadi keprihatinan semua pihak, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga satuan pendidikan. Sebab, satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak dalam menghabiskan waktunya. Karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Apa pun bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Sebab, kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka.
Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Baca juga : Mahfud Hormat Ke Hakim Yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Kebijakan tersebut dituangkan dalam berbagai program kegiatan yang dilaksanakan di satuan pendidikan. Di tahun ajaran baru misalnya, pada momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang merupakan kegiatan pertama bagi peserta didik baru di sekolah untuk pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.
Terkhusus pada tahun ajaran ini, 2024-2025 Kemendikbudristek menginstruksikan untuk mengenalkan implementasi pencegahan kekerasan yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dan salah satu fokus dalam Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yaitu Sehat Jiwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan panduan sosialisasi PPKSP pada saat pelaksanaan MPLS, untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, melalui materi yang sederhana dan efektif sehingga dapat digunakan di setiap jenjang. Sosialisasi PPKSP di MPLS jangan sampai terlewatkan. Sebab, MPLS adalah momen yang tepat untuk peserta didik mengenal segala macam bentuk kekerasan, pencegahan dan penanganannya di satuan pendidikan. harapannya saat tahun ajaran sudah berjalan kekerasan di satuan pendidikan dapat terminimalisasi.
Demi mengoptimalkan, program tersebut, Kemendikbudristek pun sudah menyediakan panduan yang detail dan dapat dipraktikkan secara mudah oleh guru di berbagai jenjang satuan pendidikan dari PAUD hingga tingkat menengah atas. Kegiatan implementasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan ini dirancang dan dikemas dalam kegiatan yang menyenangkan, dari mulai ice breaking, menonton film, bermain game, membuat poster dan lain lain.
Baca juga : UBL dan Pramuka Kolaborasi Luncurkan Program Pencegahan Kekerasan Seksual
Tentunya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa hanya dilakukan saat MPLS saja. Himbauan Kemendikbud terkait pembentukan satgas PPKSP dari tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan di setiap satuan pendidikan harus segera dilaksanakan. Pada tataran praktis, satuan pendidikan harus membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (PPKSP) dari guru dan perwakilan orang tua dan membuat tata tertib. PPKSP dan Satgas harus dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Jika ada laporan kekerasan, kedua tim ini harus menangani masalah tersebut dan memastikan pemulihan korban.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.