BREAKING NEWS
 

FHUP Perkuat Jajaran Pakar Hukum, Tawarkan Model Baru Berantas Korupsi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 2 Maret 2026 12:40 WIB
Sidang Terbuka Senat Promosi Doktor Ilmu Hukum Raden Nanda Setiawan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat (27/2/2026). (Foto: Dok. UP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) kembali memperkuat jajaran pakar hukumnya. Melalui Sidang Terbuka Senat, Raden Nanda Setiawan resmi dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum, Jumat (27/2/2026).

Nanda menjadi lulusan doktor ke-19 yang dilahirkan fakultas tersebut dengan predikat sangat memuaskan, meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93.

Dalam disertasinya, Nanda mengangkat isu pemberantasan korupsi dengan judul “Rekonstruksi Kewenangan Penuntutan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Barang dan Jasa Berbasis Economic Analysis of Law”.

Baca juga : Patra Jasa Tawarkan Paket Buka Puasa Dan Menginap Ramadan

Penelitian tersebut dilatarbelakangi kenyataan bahwa meski korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, penanganannya masih menyisakan berbagai persoalan.

Adsense

Nanda menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menganalisis data hukum primer, sekunder, hingga tersier. Dalam paparannya, ia menyoroti implementasi hukum pada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang dinilai masih terkesan “tebang pilih”. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada belum optimalnya upaya pengembalian, penyitaan, dan perampasan aset hasil korupsi bagi negara.

Pendekatan Ekonomi dalam Hukum

Inti rekonstruksi yang ditawarkan Nanda adalah penggunaan pendekatan Economic Analysis of Law atau Analisis Ekonomi terhadap Hukum. Melalui pendekatan tersebut, kewenangan penuntutan Kejaksaan diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara secara efektif.

Baca juga : Pramono: Taman Semanggi Bakal Targetkan Ikon Baru Jakarta

“Keadilan hukum bagi terpidana korupsi harus dibarengi dengan efektivitas perampasan aset negara. Tujuannya agar nilai uang ganti rugi tersebut kembali ke kas negara untuk digunakan secara positif dan produktif demi kesejahteraan bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan nilai kemanfaatan hukum yang nyata diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga pertumbuhan kemakmuran berjalan seiring dengan upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.

Dorong Sinergi Penegak Hukum

Dalam penutup sidang, Nanda menekankan pentingnya sinergisitas antarpenegak hukum. Ia menyarankan koordinasi yang lebih kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, hingga petugas lembaga pemasyarakatan.

Baca juga : KA Bandara Tertemper Truk, KAI Targetkan Normalisasi Bertahap

Koordinasi lintas lini tersebut dinilai penting agar penanganan tindak pidana korupsi berbasis analisis ekonomi dapat berjalan seragam dan efektif, sekaligus menutup celah bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense