BREAKING NEWS
 

Pengacara UIN: Putusan PTUN Tak Ganggu Layanan Pendidikan di UIN Jakarta

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Juli 2026 12:20 WIB
Foto: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan memerintahkan pencabutannya tidak mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah, serta mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.

Dalam perkara ini, Menteri Agama berkedudukan sebagai tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi.

Alwanih menjelaskan, gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 pada awalnya diajukan oleh tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui majelis hakim PTUN Jakarta.

Menurut Alwanih, meskipun PTUN membatalkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta.

Baca juga : Sekolah Rakyat Kupang Buka Akses Pendidikan Bagi Anak Prasejahtera

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Menurut kami, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta," ujar Alwanih.

Ia menegaskan kegiatan pendidikan tetap berlangsung sebagaimana mestinya dan hak-hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.

"Menurut kami, yang diputus pengadilan berkaitan dengan objek sengketa yang diajukan dalam perkara ini dan bukan penghentian operasional sekolah maupun proses belajar mengajar," tegasnya.

Adsense

Alwanih menambahkan, UIN Jakarta tetap berkomitmen menjaga kepastian layanan pendidikan, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan proses belajar mengajar bagi masyarakat sembari menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Rektor UIN Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Siapkan Pengembangan Daycare

Ia juga menjelaskan, secara administrasi TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kedudukan tersebut, kata dia, kembali ditegaskan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026. Lebih lanjut, dalam struktur administrasi Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjabat secara ex officio sebagai Ketua Dewan Pembina.

Menurut Alwanih, hal tersebut menunjukkan adanya kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan di bawah naungannya.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan tidak terdapat perubahan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di TKIP, SDIP, maupun TK Ketilang.

Alwanih menegaskan, UIN Jakarta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Baca juga : Cek Endra: Peluncuran B50 Tonggak Kedaulatan Energi dan Ekonomi Nasional

Namun, ia berharap putusan tersebut dipahami sesuai ruang lingkup amar putusan dan objek sengketa yang diperiksa oleh majelis hakim.

"Kepentingan terbaik bagi peserta didik harus menjadi prioritas. Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar," kata Alwanih.

Karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum utuh mengenai perkara tersebut.

UIN Jakarta, lanjutnya, memastikan seluruh layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil mengikuti perkembangan proses hukum yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense