Sebelumnya
Fitur itu memungkinkan penggunanya dapat melakukan transaksi dimana saja dengan lebih mudah secara cashless dan menyediakan aset digital yang bernilai. Sebelumnya diberitakan, hasil Ijtima' Ulama MUI pada 9-11 November lalu memutuskan fatwa 12 masail.
Baca juga : Sandiaga Uno Ajak Dubes Arab Saudi Nikmati Kopi Dan Basreng
Di antaranya terkait hukum cryptocurrency. Dari musyawarah yang sudah ditetapkan, ada tiga diktum hukum terkait uang kripto. Salah satunya menetapkan fatwa haram untuk penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.