Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - KPK tak segan menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang membolehkan pemberian remisi untuk terpidana korupsi. KPK menegaskan, MK harusnya paham bahkan pemberantasan korupsi ini harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
Sentilan itu disampaikan Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang disebar ke media, kemarin. Awalnya, Ali bilang, pada prinsipnya, KPK fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Sedangkan untuk pembinaan terhadap narapidana korupsi, sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.
Baca juga : KPK: Itu Kewenangan Ditjenpas Kemenkumham
Tapi, setelah itu, pegawai KPK berlatar belakang jaksa ini memberi penekanan. Kata dia, pemberantasan korupsi harusnya dimaknai sebagai siklus dari hulu ke hilir yang saling terintegrasi.
Ia juga memberikan sudut pandang yang tajam ketika menyoal penegakan hukum perkara korupsi. "Penegakan hukum perkara korupsi sebagai extra ordinary crime bukan saja demi rasa keadilan, tapi juga harus bisa memberi efek jera kepada pelaku," tegasnya.
Baca juga : MK Nyenengin Koruptor
Penegakan hukum diharapkan bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat agar mencegah perbuatan serupa terulang. Juga bisa memberi manfaat bagi negara melalui pemulihan asetnya. "Konsep tersebut selaras dengan Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang memadupadankan upaya penindakan-pencegahan-pendidikan," terang dia.
Dia menambahkan, syarat keberhasilan pemberantasan korupsi adalah komitmen dan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan. "Mulai dari Pemerintah, pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan segenap elemen masyarakat," tandasnya.
Baca juga : Komunis Dan Korupsi
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memilih bicara normatif. "Sebetulnya, aparat penegak hukum itu selesai ketika kita melakukan eksekusi di Lapas Pemasyarakatan," terang Alex, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya