Dark/Light Mode

Setelah Ditahan KPK

Hari Ini, Azis Syamsudin Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR

Sabtu, 25 September 2021 15:27 WIB
Azis Syamsudin (tengah) digelandang menuju rumah tahanan KPK, Sabtu (25/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Azis Syamsudin (tengah) digelandang menuju rumah tahanan KPK, Sabtu (25/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkap, Azis Syamsuddin telah melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar pada Sabtu (25/9).

Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," ungkap Adies dalam konferensi pers di Fraksi Golkar DPR, Jakarta, Sabtu (25/9).

Ditegaskan, Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Azis Dikasih Waktu Untuk Mandi Dulu

"Golkar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, Golkar juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin.

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sekadar latar, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu (25/9) dini hari.

Baca juga : Abia Dipamerin KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan Ke Rutan Polres Jaksel

Azis ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.

:Sejak awal September, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Muhammad Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9) dini hari.

Dia membeberkan, kasus ini berawal ketika pada sekitar Agustus 2020.

Ketika itu, Azis menghubungi penyidik KPK (kini mantan) Stepanus Robin Pattuju. Dia meminta tolong Robin, agar mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado.

Baca juga : Azis Syamsuddin Dipamerin Firli Cs Dalam Konferensi Pers

Nama Aziz sempat disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Aziz disebut mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah, dan mendapat fee Rp 2,5 miliar yang diberikan lewat Aliza. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.