Sebelumnya
Jadi Rujukan Pengolahan Limbah
Sebelumnya, Kepala Sub direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Dyah Yuliastuti dan direktur Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda saat melakukan studi lapangan ke PPLI beberapa bulan lalu mengakui kunjungan timnya ke perusahaan pengolah limbah B3 atas rekomendasi dari KLHK agar para penegak hukum memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3.
Baca juga : Ini Alur Kedatangan Para Delegasi Presidensi G20 Di Indonesia
"PPLI merupakan rujukan karena sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Yazid Nurhuda.
Sedangkan Dyah Yuliastuti menilai PPLI layak menjadi rujukan semua industri penghasil dan pengolah limbah di Indonesia. "Dengan melihat langsung ke PPLI maka bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar," ungkap anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin tersebut.
Baca juga : Sandiaga Uno Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik Versi Indikator
Untuk diketahui, PPLI dikenal sebagai perusahaan pengolah limbah B3 dan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia dengan luas lahan mencapai 64 hektar berpusat di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat.
Sebagai perusahaan yang fokus pada pengolahan limbah B3 selama lebih dari 27 tahun. Konon, jenis Limbah B3 yang harus dapat ditangani oleh PPLI kian banyak dan meluas di seluruh Indonesia. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.