Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menunggak Biaya Hak Penggunaan

Kominfo Cabut Izin Pita Frekuensi Net Satu Indonesia

Rabu, 1 Desember 2021 18:07 WIB
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi (Foto: Kemenkominfo)
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi (Foto: Kemenkominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Infomatika telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio kepada PT Net Satu Indonesia pada tanggal 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Baca juga : Menkes: Varian Omicron Belum Terdeteksi Di Indonesia

Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca juga : MPL Dorong Pertumbuhan Pemain eSport Terbaik Indonesia

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, PT Net Satu Indonesia memiliki kewajiban untuk:

  1. menyelesaikan kewajiban PT Net Satu Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, yang dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan PT Net Satu Indonesia lainnya,
  2. melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020  kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar  Rp477.259.733.440,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah), dan
  3. melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh PT Net Satu Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : PMI Dapat Bantuan Alat Penanganan Covid-19 Dari Belanda

"Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net Satu Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net Satu Indonesia," tutur Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam rilisnya, Rabu (1/12). [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.