Sebelumnya
Semakin tinggi risiko kategori BUKU nya maka semakin besar pengawasannya. Bahkan terhadap pengawasan internal KemenKopUKM juga telah memberikan syarat yang sangat rigid. Hal ini supaya yang pengawan internal ini benar-benar dipilih secara profesional.
“Mudah-mudahan dengan seperti itu kita bisa menghadirkan koperasi simpan pinjam yang lebih sehat. Kami juga masih menunggu revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk pembenahan,” ujarnya.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menambahkan, transformasi koperasi ini masuk dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020, di mana pengawasan salah satunya dilakukan terintegrasi secara digital.
Baca juga : Menteri Teten: Tahun 2022 UMKM Dan Koperasi Menuju Pemulihan
Dalam peraturan itu juga terdapat kualifikasi, jika memiliki anggota di atas 9.000 orang dengan modal di atas Rp 15 miliar dan aset di atas Rp 100 miliar ini ada sekitar 717 koperasi, yang masuk dalam kategori kualifikasi BUKU III dan IV. Maka mereka wajib terhubung dengan sistem pengawasan secara online.
“Untuk pengawas dan pengurus koperasi di kategori tersebut, fit and proper test akan lebih detil, integritas maupun kompetensi. Ini akan diterapkan mulai tahun 2022. Sehingga lebih selektif dan menjadikan koperasi yang yang memiliki reputasi baik,” urai Zabadi.
Pinjol Berkedok Koperasi Ilegal
Baca juga : Kemendagri Desak Pemda Segera Lantik Pejabat Fungsional
Pinjol (pinjaman online) ilegal tercatat oleh OJK sebanyak 4.300 entitas perusahaan ilegal. Sebanyak 95 di antaranya dirilis pihak Kepolisian termasuk pinjol ilegal. Dari 95 itu ditelusuri KemenKopUKM 11 di antaranya bukan koperasi. Dan dua di antaranya data dobel yang digunakan.
“Artinya real setelah dicek 82. Dari 82 ini keseluruhannya adalah koeprasi yang belum memiliki kecukupan izin. Mereka baru berdiri 2020 dan di awal 2021. Belum ada izin usaha simpan pinjam sudah melakukan praktik,” rinci Zabadi.
Dari 82 usaha ini, ditemukan lagi 62 praktik usaha 40 di antaranya dibuat oleh 1 orang.
Baca juga : Berkas Lengkap, PT Nindya Karya Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang
“Dari hasil ini kami sudah meminta mencabut NIK nya berkoordinasi dengan Kemenkumham. Selanjutnya perketat izin usaha online oleh Kominfo dan Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. Di mana saat ini sudah ada 14 tersangka,” jelasnya.
Menteri Teten kembali menegaskan, pihaknya tak segan untuk mengambil tindakan untuk mencabut izin pinjol ilegal berkedok koperasi.
“Selektif, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk membubarkan praktik-praktik seperti ini,” pungkas Teten. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.