Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Berkas Lengkap, PT Nindya Karya Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Kamis, 30 Desember 2021 16:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara PT Nindya Karya Persero. Perusahaan itu merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dibiayai APBN tahun anggaran 2006 sampai 2011.
Baca juga : Banyak Warga DKI Tak Paham Hadapi Bencana
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari tim penyidik ke tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/12).
Baca juga : Presiden Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Semeru Di Lumajang
Jaksa KPK akan menyusun dakwaan PT Nindya Karya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri
KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun 2006-2011.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya