Sebelumnya
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengingatkan, merujuk pada Undang-Undang BUMN, Pertamina tidak boleh menjual rugi produknya. "Kalau Pertamina menjual BBM non PSO spt Pertalite dan Pertamax, berpotensi melanggar UU BUMN," bebernya.
Baca juga : Airlangga: Operasi Pasar, Langkah Konkret Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan
Kalau tetap menjual rugi, maka harus dalam bentuk penugasan oleh regulator. Konsekuensinya, regulator harus memberikan kompensasi pada operator, yakni Pertamina.
Baca juga : Harga Minyak Dunia Naik Terus, Pertamina Diminta Sesuaikan Harga BBM
"Pemerintah seharusnya tidak melakukan pembiaran Pertamina menjual rugi produknya, sementara SPBU swasta sudah menaikkan harga bbmnya kepada konsumen," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.