BREAKING NEWS
 

Kemenhub Siapkan Revisi Dua Aturan Soal Ojek Online

Pecinta Ojol Ngeluh Tarif Mahal, Tak Ada Diskon Pula

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 12 Juni 2019 13:29 WIB
Ilustrasi Ojol. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pecinta ojek online (ojol) sepertinya bakal gigit jari. Setelah diterapkannya tarif batas atas, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada aturan baru yang melarang praktik diskon tarif transportasi online.

Kemenhub beralasan praktik diskon tarif bisa merusak industri. Sebaiknya diskon disediakan oleh perusahaan lain, bukan aplikator itu sendiri dalam hal ini Gojek dan Grab.

Beleid baru tersebut membuat kecewa konsumen ojol. Santi (25) misalnya, hampir tiap hari mengandalkan fasilitas ojek online ke tempat kerjanya karena dianggap murah. Tapi dengan diberlakukannya larangan diskon, dia meramal ongkos ojol akan mahal.

“Pasti jadi mahal dong. Kan saya mau pakai ojek online karena murah. Kalau diskon nggak ada, terus tarifnya mahal buat apa ada alternatif transportasi ojek online?” protesnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.

Karyawan swasta ini bilang, sebaiknya diskon tetap diperbolehkan asal nilainya wajar. “Belanja online saja suka pakai diskon, masa tarif ojek nggak boleh. Pemerintah harusnya pikirkan juga kebutuhan masyarakat akan transportasi yang mudah dan aman, jangan terus dipersulit,” cetusnya.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Aturan Sanksi Untuk Operator Nakal

Sementara, Yani (37) yang sering menggunakan ojol dari rumah ke stasiun, mengaku hanya keluar uang Rp 7 ribu. Tapi kini dia harus membayar Rp 11 ribu. Pun begitu dari stasiun ke kantornya.

“Saya milih naik ojol karena murah dan efektif. Kalau jadi mahal begini, mending saya kembali naik angkot kalau sedang tidak buru-buru,” ketusnya.

Adanya pemberlakuan larangan diskon memang sedikit membuat tarif ojol menjadi mahal. Biasanya masyarakat bisa mendapatkan potongan hingga 50 persen untuk rute mana saja. Namun nanti yang berlaku hanya tarif normal.

Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Say mengatakan, pada dasarnya tiap promo memiliki masa berlaku masing-masing. Misalnya, untuk Go-Pay, potongan tarif menjadi salah satu strategi pemasaran.

Adsense

“Dalam praktiknya, kami akan terus menghadirkan inovasi-inovasi baru dan menarik agar jutaan masyarakat Indonesia semakin dimudahkan dengan menjadi cashless society,” ucapnya.

Baca juga : Kemenhub Masih Godok Aturan Baru Tarif Pesawat

Sementara, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno memastikan Grab mendukung penuh kebijakan aturan tarif tersebut. Sebab, hal itu sudah melalui proses yang panjang serta banyak pertimbangan.

“Tidak ada yang sempurna memang, tapi inilah mungkin yang menurut pemerintah yang terbaik,” ujarnya.

Terkait bakal adanya penurunan penumpang, Tri bilang hal itu wajar. Dia berkaca, misalnya pada kebijakan tarif sebelumnya yang berlaku 1 Mei 2019. Kenaikan tarif membuat orderan menurun meski angkanya tidak signifikan.

“Ya ada beberapa masukan dari penumpang, tapi bagi kita masih dalam tahap wajar dan kebanyakan juga mengerti sudah waktunya untuk pengemudi ojek online mendapatkan kenaikan tarif,” imbuhnya.

Godog Beleid
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan, aturan yang melarang diskon tarif transportasi online ini akan keluar akhir Juni, bersamaan dengan tarif baru ojek online. “Paling 1-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai,” ujarnya. 

Baca juga : Jalan Tol Trans Jawa Dievaluasi Bulan Depan

“Sebetulnya diskon-diskon itu bukan (haknya) aplikator Gojek atau Grab. Menhub (Budi Karya Sumadi) sudah tegaskan, minggu ini akan konsentrasi ke sana,” sebutnya.

Sebelumnya, Budi Karya mengatakan, pada dasarnya potongan harga alias diskon hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi untuk jangka waktu panjang menjadi saling membunuh untuk para pelaku industri.

Saat ini operator sudah tidak memberikan diskon tarif secara langsung. Namun diskon diberikan oleh mitra operator yang menyediakan jasa pembayaran elektronik. “Itu yang kita ingin tidak terjadi. Tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada. Yang Sekarang ada diskon yang tidak langsung, yang diberikan oleh partner,” jelasnya.

Sekarang, Kemenhub juga tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online. Setidaknya ada dua poin yang bakal dimasukkan dalam revisi. Poin pertama, terkait sanksi bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi ojol alias aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Kedua, aturan terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense