Dark/Light Mode

Kemenhub Siapkan Aturan Sanksi Untuk Operator Nakal

Kamis, 23 Mei 2019 09:00 WIB
Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan ojek online (ojol), mulai direvisi. Salah satunya, soal sanksi untuk aplikator nakal.   Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam revisi tersebut, diatur soal sanksi bagi pihak tertentu yang melanggar aturan. Pasalnya, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Maret 2019 lalu, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi.

"Peraturan Menteri-nya direvisi karena belum ada sanksinya. Kalau misalnya aplikator tidak sesuai apa sanksinya, ini akan diperjelas. Kita sudah komunikasi dengan Kementerian Kominfo," ujar Budi di Jakarta.

Baca juga : Sofyan Basir Nyerah Saja

Sejalan dengan itu, aturan mengenai tarif juga bakal direvisi. Kemenhub memiliki ketentuan yang termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen/KM) Perhubungan No 348 Tahun 2019.

Poin penting yang jadi perhatian adalah mengenai pemberlakuan diskon. Budi tidak ingin pemberian diskon oleh operator justru berdampak negatif bagi keberlangsungan usaha ojol.

"Soal diskon akan dibahas. Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi. Diskon mungkin bisa masuk ke dalam Keputusan Menteri juga," imbuhnya.

Baca juga : Potensi Durian dan Manggis di Bumi Laskar PeIangi

Nantinya, Kemenhub tidak melarang sepenuhnya pemberian diskon. Akan tetapi, ada batas waktu dan besaran tertentu yang wajib dipatuhi operator dalam memberikan diskon.

"Jadi artinya sekarang Rp 0 atau Rp 1 berturut-turut. Kalau berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga, ingin ada persaingan tidak sehat. Ini jadi ranah KPPU. Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya dibatasi," tegas Budi.

Perubahan peraturan ini, kata Budi sedang digodok Kemenhub dengan memperhatikan hasil evaluasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub. Hasil evaluasi itu menjadi bahan paparan untuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca juga : Serikat Kerja Ingin Balik Ke Format Lama

"Pak Menteri akan menerima presentasi yang pertama dari Litbang Kemenhub dan Litbang independen yang dilakukan survei beberapa hari ini. Mau dipaparkan," ujarnya. (NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :