Sebelumnya
Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai selaku pintu gerbang udara utama Pulau Bali, mencakup passenger journey sejak penumpang turun dari pesawat hingga penjemputan menuju hotel karantina.
Menurutnya, waktu yang dibutuhkan penumpang untuk menjalani seluruh proses tersebut adalah sekitar 104 menit atau 1 jam 44 menit.
Baca juga : Dukung Keuangan Berkelanjutan, CIMB Niaga Beberkan 5 Pilar Strategi
"Kami terus melakukan evaluasi atas implementasi proses penanganan penumpang di lapangan, dengan harapan agar proses penanganan kedatangan semakin efisien dan cepat, namun tetap mengedepankan implementasi protokol kesehatan demi terwujudnya perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat," ucapnya.
Baca juga : Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO
Sekadar informasi, selain Garuda, saat ini terdapat maskapai lain yang telah mengajukan izin rute secara resmi dan telah memperoleh izin, yaitu penerbangan Singapore Airlines rute Singapura-Bali pada 16 Februari 2022, dan Batik Air tujuan Bali-Singapura. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.