Dark/Light Mode

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO

Jumat, 28 Januari 2022 20:15 WIB
Foto sertifikat vaksin Covid-19 internasional. (Foto: ist)
Foto sertifikat vaksin Covid-19 internasional. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, kata Setiaji, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Baca juga : Basarah Yakin IKN Jadi Ikon Persatuan Nasional

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

Baca juga : 6 Seniman Indonesia Ramaikan Beijing International Art Biennale

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

Baca juga : Wapres Minta Sertifikasi Halal Bagi UMKM Dipermudah

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.