RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyetujui pembentukan Holding Danareksa, serta menunjuk PT Danareksa (Persero) menjadi pengelola 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lintas sektor. Holding diharapkan membawa kebaikan bagi restrukturisasi dan pengelolaan aset BUMN.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai, holding yang dipimpin Danareksa ini bisa membantu aspek restrukturisasi dan finansial yang dibutuhkan oleh para anggota holding.
“Nanti, masing-masing anggota holding dapat tumbuh lebih sehat, alias tak sakit lagi,” ucap Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Toto mengatakan, pembentukan Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor ini seperti miniatur konglomerasi pelat merah. Artinya, berbagai BUMN dengan latar belakang bisnis atau industri yang berbeda, disatukan dalam satu kelompok holding.
Baca juga : Dibekuk The Guardian, Teja Paku Alam: Pemain Sudah Berusaha Maksimal
“Setelah saham-saham BUMN anggota holding di-inbreng ke Danareksa, tentu aset konsolidasi perusahaan tersebut akan tumbuh lebih besar,” kata Toto.
Namun, menurutnya, konsep holding company pada dasarnya harus mampu menciptakan nilai tambah. Ketimbang sekadar meningkatkan jumlah aset masing-masing BUMN yang menjadi anak usaha.
Butuh perjuangan keras bagi Danareksa. Karena latar belakang industri BUMN anggota holding yang terlalu beragam.
Danareksa telah menjadi perusahaan jasa keuangan dengan pengalaman lebih dari 45 tahun, serta dikenal baik secara nasional maupun internasional dalam investment banking, capital market, financial advisory, serta underwriter.
Baca juga : Jokowi: Implementasi Pancasila Jadi Kunci Utama Dalam Penanganan Pandemi
Diketahui, 10 anggota holding tersebut, yakni PT Nindya Karya (Persero), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI, PT Kawasan Industri Medan (Persero), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), PT Kawasan Industri Makassar (Persero), PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), PT Balai Pustaka (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Persero) dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Persero).
Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN lintas sektor tahap 1 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.
Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut, berasal dari pengalihan seluruh saham Pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa.
Direktur Utama Danareksa Arisudono Soerono mengatakan, holding dilakukan sebagai upaya Pemerintah, memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa. Serta meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa, agar memberikan kontribusi positif kepada Indonesia.
Baca juga : Ridwan Kamil Dampingi Presiden Jokowi Kunker Ke Bandung-Purwakarta
“Pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation. Terutama dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” jelas Ari dalam keterangan resminya, Kamis (10/2).
Ari mencontohkan, dalam menjadikan kawasan industri BUMN sebagai modern, smart and green industrial estate, perubahan bisnis Balai Pustaka menjadi IP (Internet Protocol)-based licensing digital company.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.