BREAKING NEWS
 

Joker Ajak ASN Jaga Netralitas

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 26 Juni 2019 22:05 WIB
Koordinator Nasional Jokowi Kerja (Joker) Munadi Herlambang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Relawan Jokowi Kerja (Joker) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam setiap proses pemilihan jabatan politik. Ini agar tidak menimbulkan ekses yang tidak baik bagi kinerja pemerintah dalam melayani rakyat secara profesional.

Koordinator Nasional Jokowi Kerja (Joker) Munadi Herlambang mengatakan, mengutip data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga Oktober tahun lalu jumlah ASN mencapai 4.351.490 orang. Dengan jumlah personil yang besar itu dan tersebar di pelosok negeri, menjadi penting untuk menghadirkan pegawai negari yang netral dalam proses pemilihan jabatan politik.

Menurut dia, netralitas merupakan salah satu dari 13 asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penjelasan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga : Tindak Tegas ASN yang Tak Netral di Pemilu

“Dengan definisi yang umum ini bisa dikatakan pengaruh dan kepentingan siapapun ini bisa merujuk pada pengaruh dan kepentingan politik baik dari partai dan politisi. Namun ini diserahkan kepada pakar hukum dan institusi hukum untuk menjabarkan secara lebih jelas dan konkrit,” katanya dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Adsense

Menurut dia, berdasarkan paparan Dimas Hutomo di Klinik Hukumonline disebutkan pasal 122 UU ASN menyebutkan jabatan mana saja dalam pemerintahan yang dimaksud sebagai pejabat negara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Sementara Pasal 123 menyebutkan secara jelas posisi pejabat negara mana yang diberhentikan sementara sebagai PNS dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pasal itu juga menyebutkan pencalonan sebagai pejabat negara mana yang mewajibkan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, Gubernur dan kepala daerah.

Baca juga : Begal Jamus Kalimasada

“Setelah terpilih dan diangkat sebagai pejabat negara, seorang pejabat negara akan menanggalkan atribut politiknya dan melayani segenap rakyat tanpa sekat politik lagi untuk masa jabatannya tersebut. Atribut politik atau partai akan dikenakan lagi pada saat ada pemilu berikutnya,” katanya lagi.

Menurut dia, kontestasi politik adalah sebuah proses untuk menentukan pilihan pada kepemimpinan terbaik di setiap tingkat pemerintahan pusat dan daerah dengan menyerahkan pilihan tersebut kepada rakyat dan ini sudah ditunjukkan dalam Pilpres dan Pilkada 2019 ini.

Atribut yang terkait partai dan pegawai negara sudah mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pegawai negara merupakan tugas mulia kepada negara dan rakyat. Sebagai anggota partai merupakan tugas mulia untuk mewakili amanat rakyat dengan visi dan misi yang dijalankan, disodorkan dan diperbandingkan untuk mendapatkan output terbaik berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga : KLHK Berduka Badak Muda Jawa Tewas

“Apakah ASN punya hak pilih? Ada. Mereka tetap mempunyai hak untuk memberikan suaranya kepada calon pemimpin di tingkat pusat dan daerah. Hak pilih tersebut merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya lagi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense