Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Bawaslu menemukan 1.096 pelanggaran hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, dan Kepala Desa selama masa pelaksanaan Pemilu 2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong agar para ASN tadi ditindak tegas.
"Saya mendorong Komisi ASN (KASN) agar menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali pada Pemilu berikutnya," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Senin (10/6).
Bamsoet kemudian meminta KASN untuk menggiatkan sosialisasi mengenai kegiatan atau tindakan yang termasuk pelanggaran netralitas ASN. Selanjutnya, meningkatkan dan memperketat pengawasan guna mencegah birokrasi tercemar dengan ketidaknetralan ASN.
Baca juga : Hari Ini, Tempat Rekreasi Rakyat Di Jakarta Kembali Dibuka
Untuk para pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, Bamsoet mengimbau untuk tidak menggerakkan dan mengarahkan ASN kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. "Juga agar dapat menjaga netralitas di setiap perhelatan Pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya menemukan 1.096 pelanggaran netralitas pemilu oleh ASN, TNI, dan Polri. Kemudian, ada sebanyak 162 kasus merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan/atau Bawaslu.
Menyusul temuan tersebut, Abhan berharap sanksi bagi pelanggar bisa diperketat. “Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ujar Abhan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/6).
Baca juga : Bicara Di Jepang, Airlangga Ngomongin Industri Sampai Pemilu
Data Bawaslu menyebut, hingga 28 April 2019, ada 227 kasus pelanggaran netralitas Pemilu oleh ASN yang tersebar di 24 provinsi. Provinsi dengan pelanggaran terbanyak yakni Jawa Tengah (43), Jawa Barat (33), dan Sulawesi Selatan (29).
Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di antaranya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Ada pula melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial.
“Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta pemilu, menghadiri kegiatan peserta Pemilu (nonkampanye) dan menjadi anggota partai politik,” katanya.
Baca juga : Stasiun Tanah Abang dan Palmerah Sudah Normal Kembali
Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan temuan dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan ASN, TNI, maupun Polri. Penanganan dugaan pelanggaran berasal dari temuan dan laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu lantas membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.
“Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,” ungkapnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.