RM.id Rakyat Merdeka - 4.000 karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani menggelar aksi damai meminta aturan tentang kebijakan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dibatalkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022. Dalam aturan itu 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani pengelolaannya akan dialihkan ke Kementerian LHK.
Alasan mereka meminta rencana tersebut dibatalkan karena ancaman kelestarian hutan di Jawa dan nasib kesejahteraan 17.000 pekerja di Perhutani dan jutaan mitra kerja Perhutani.
Baca juga : Masyarakat Batak Di Jogja Gelar Aksi Damai
“Kami sangat peduli pada kelestarian lingkungan,“ ujar jubir Serikat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Sekar Perhutani, Muhammad Ikhsan dalam siaran persnya, Rabu (18/5).
Aksi damai sekitar 4.000 karyawan atau rimbawan Perhutani yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Jakarta digelar di seputar Patung Kuda. “Mereka telah dan akan terus mendedikasikan hidupnya bagi kelestarian hutan di Jawa dan kesejahteraan semua,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, pulau seluas 11 juta hektar merupakan tempat hidup 56 persen penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia. Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversikasi mencapai 3 juta hektar, di mana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.
Baca juga : Tinjau 6 Posko Mudik, Menkominfo Pastikan Layanan Telekomunikasi Aman
Selama ini, sesuai amanah undang-undang, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, dalam Pernyataan Bersama Sekretariat Gabungan Dewan Pengurus Wilayah Sekar Perhutani yang ditandatangani Ketua DPW Kantor Pusat Sekar Noor Rochim, Ketua DPW Jateng Ahmad Arif, dan Ketua DPW Jatim Munawar S., menyatakan berkurangnya lahan 1,1 juta hekar lahan hutan akan berdampak terhadap 17.000 karyawan dan keluarganya serta jutaan mitra kerja Perhutani.
“Pertama, kami meminta pemerintah membatalkan pengalihan pengelolaan 1,1 juta lahan di Jawa dari Perhutani ke Kementerian LHK, ” jelas ketiganya.
Baca juga : Jasa Marga Dukung Uji Coba Penerapan Ganjil Genap Di KM 47 Tol Karawang Barat
Kedua, membangun tata Kelola hutan Jawa dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan semua stakeholers bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ketiga, memperkuat peran Perhutani dalam pengelolaan hutan Jawa. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.