BREAKING NEWS
 

Tangkal Serangan Siber, BNI Perkuat Literasi Digital Dan Perlindungan Nasabah

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 19 Agustus 2022 19:46 WIB
Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dan sepertinya harusnya baru 40 persen yang memenuhi telah melakukan kegiatan edukasi minimal 1 kali setahun.

“Bank–bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persero Tbk atau BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan-kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73 persen ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” ucapnya.

Sementara Pemimpin Divisi Manajemen Risiko BNI Rayendra Minarsa Goenawan mengungkapkan, pihaknya telah bersinergi dengan regulator baik OJK maupun Bank Indonesia dalam menerapkan perlindungan konsumen.

Adsense

Menurutnya, literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.

Baca juga : Kemenkominfo-GNLD Siberkreasi Luncurkan 58 Buku Literasi Digital

“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data, adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” ujar Rayendra.

Utnuk itu, dalam memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu.

Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.

Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Baca juga : Pemerintah Percepat Redistribusi Tanah dan Pemberdayaan Penerima Manfaat

Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.

Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws. Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.

“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” ujar Rayendra.

BNI mengimbau, untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.

Baca juga : Bamsoet Dorong Perusahaan Swasta Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Nasabah diharapkan untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.

Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense