RM.id Rakyat Merdeka - SKK Migas, Badak LNG dan KKKS penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA).
Dengan penandatanganan ini, pengolahan gas bumi dari berbagai penghasil gas menjadi LNG (liquefied natural gas) dan LPG (liquefied petroleum gas) memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Baca juga : KKP Perluas Investasi ke Kawasan Teluk Cenderawasih
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung penandatanganan perjanjian ini, terutama Pertamina.
“Dengan kerja sama yang baik tersebut akhirnya terdapat underlying document yang resmi, mengenai kegiatan pemrosesan gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan,” ujar Dwi Soetjipto, Senin, (13/2).
Baca juga : KKP Buka Peluang Investasi di Kawasan Teluk Cenderawasih
Tidak hanya menjadi payung hukum bagi para pihak, penandatanganan perjanjian ini, lanjut Dwi, juga dapat memberikan kepastian investasi. Khususnya dalam pelaksanaan operasional serta sebagai implementasi dari prinsip tata kelola hulu migas yang baik.
Dwi menambahkan, Kilang LNG Badak, memegang peranan yang sangat krusial dalam upaya pencapaian lifting gas nasional. Di mana pada 2022 sekitar 41 persen dari volume produksi LNG nasional atau sebesar 81 kargo diproses di Kilang LNG Badak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.