Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Cuma Kerek Investasi, Perppu Ciptaker Dorong Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Januari 2023 06:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mengingatkan tujuan pemerintah menyusun Undang-Undang (UU) Cipta Cipta. Menurutnya, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja tidak hanya untuk menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi, juga bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital.

Menanggapi itu, pengamat ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi, yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Ciptaker, berharap pemerintah mendengar masukan dari publik, yang mereka ajak berdiskusi.

“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM, di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan,” kata Tadjudin, Jumat (20/1). 

“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR,” tambahnya lagi.

Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan komprehensif dan pemerintah mendengarnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Optimalisasi Kemitraan Ekonomi Komprehensif RI-Korsel

“Saya melihat ada urgensi Undang-Undang Cipta kerja,” ungkap Tadjudin. 

Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.

“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ kata Tadjudin. 

Angin Segar

Ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, Perppu Cipta Kerja akan menjadi angin segar bagi investor. 

Baca juga : Belanja APBN Produktif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

“Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Menurutnya, pemerintah memang serius dalam upaya pembangunan ekonomi nasional melalui Perppu Cipta Kerja. Bahwa persoalan Perppu itu tidak hanya dalam kerangka investasi, melainkan lebih pada adanya pihak-pihak yang tidak puas. 

“Masalahnya bukan di situ saja. Banyak pihak yang berkepentingan dengan perubahan dalam Perppu itu," ucapnya.

Menurutnya, ada perbedaan mencolok terkait sudut pandang dalam melihat Perppu Cipta Kerja, yakni paradigma ekonomi dan paradigma konstitusi.

“Kalau di ekonomi itu total welfare. Kalau positif meningkat, mencapai hal yang lebih baik, kehidupan yang lebih baik itu disetujui, dianggap kebijakan publiknya benar," kata Sugiyono.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang

Sedangkan dalam konstitusi, setiap orang yang mempunyai hak konstitusi boleh mengajukan keberatan atas suatu kebijakan yang dinilai merugikan individu tersebut. 

“Di situ persoalannya. Yang paling menantang di ketenagakerjaan, yang lain juga ada, tapi tidak langsung," katanya.

Sugiyono menilai, hal itu lazim terjadi, karena sebuah aturan tidak bisa menguntungkan semua pihak. 

“Biasa kan, Undang-Undang pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," katanya.

Hal itu menjadi tantangan terbesar pemerintah saat ini untuk meyakinkan pihak terkait atas dampak yang muncul dari Perppu Cipta Kerja.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.