Sebelumnya
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.
"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan.
Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya.
Baca juga : Usut Kasus Indosurya, Kejagung Rajin Diskusi Bareng Mahfud
"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Ia berharap, para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
"Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU Homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir," tandasnya.
Baca juga : Privy Dukung Sentra Vaksin Booster Kedua
Soesilo menyebut saat ini belum ada keputusan hukum yang inkrah, karena masih ada Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung.
Terkait besarnya dana, ia menegaskan bahwa tidak ada angka Rp 106 triliun, melainkan hanya sebesar Rp 16 triliun, sesuai dengan angka di PKPU. Begitu pun jumlah anggota KSP Indosurya yang hanya 6 ribuan, bukan 23 ribu.
Sementara itu pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dalam kesempatan yang sama menegaskan siap bertanggungjawab terhadap 6.000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.
"Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," ungkap Henry.
Henry mengakui, untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan. Karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan.
Baca juga : Derbi Suramadu, Lefundes Ingatkan Soal Kesalahan Kecil
"Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," tuturnya.
Mengenai perkembangan Homologasi, Henry membeberkan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar 2,5 triliun.
"Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tandas Henry. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.