Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usut Kasus Indosurya, Kejagung Rajin Diskusi Bareng Mahfud

Selasa, 31 Januari 2023 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (31/1). (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (31/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku Kementerian Koperasi dan UMKM bersama aparat penegak hukum kerap berkomunikasi dengan dirinya untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan Indosurya.

"Kejaksaan Agung sering diskusi ke sini bersama Menteri Koperasi dan UMKM dan Kabareskrim ketika akan mengusut (kasus Indosurya)," kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (31/1).

Baca juga : Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban Investasi Bodong

Dia bilang, tidak ada yang salah dari penerapan hukum yang dilakukan Kejagung dalam mengusut kasus rasuah yang dilakukan Indosurya.

"Dari sudut kami, ya Kejagung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh. Lalu orang membuat spanduk-spanduk seakan-seakan Kejagung harus diperiksa. Lho, jelas kok dakwaan jelas tapi pengadilan yang memutuskan bebas," ungkap Mahfud.

Baca juga : Pendiri KSP Indosurya Bakal Dibidik Kasus Baru

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas untuk bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/1).

Dalam putusannya, hakim menyatakan kasus KSP Indosurya masuk dalam hukum acara perdata.

Baca juga : BNI Support Timnas Bulu Tangkis Indonesia Berjuang Di Daihatsu Indonesia Master 2023

"Gimana Indosurya himpun uang dari masyarakat padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi itu kan pencucian uang. Melanggar UU perbankan melanggar masalah TPPU dengan nilai sekira Rp 106 triliun," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Diketahui, sebagai perlawanan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.