Sebelumnya
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jadi salah satu solusi untuk mengatasi lambatnya proses perizinan investasi di Indonesia.
Menurut Bahlil, sebelum adanya UU Cipta Kerja, terjadi tumpang tindih kebijakan pada Pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Kemudian, adanya ego sektoral antara lembaga kementerian.
Hal itu yang membuat perizinan di Indonesia lama sekali kelarnya. Bisa sampai tahunan, akhirnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak bisa maksimal
Baca juga : Mentan: Kenaikan Harga Beras Masih Terkendali
“Dulu waktu saya jadi pengusaha, kalau urus izin, hanya Tuhan dan yang bikin nomor izin yang tahu kapan keluar. Susah sekali, padahal pengusaha kan cuma butuh kemudahan, transparansi, dan efisisen,” kata Bahlil dalam keterangannya.
Mantan Ketua Umim Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu dengan adanya UU Cipta Kerja, kondisi tersebut mulai berubah. UU Cipta Kerja menggabungkan 79 Undang-Undang menjadi satu dan membagi ke dalam beberapa klaster.
“Buat Undang-Undang ini minta ampun susahnya. Sekarang soal izin pakai One Single Submision (OSS) dan ada di 16 sektor cakupan perizinan dan 18 kementerian/lembaga, semua jadi satu pintu. Sehingga perizinan bisa lebih cepat,” tegas Bahlil.
Baca juga : Hungaria Tertarik Investasi Di IKN, Gobel Kasih Penjelasan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, Indonesia membutuhkan investasi besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Agar makin banyak investasi yang masuk, investor harus diberikan kepastian hukum dan kemudahan memperoleh perizinan, sehingga mereka mau menanamkan modalnya,” kata Trubus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Selain itu, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga harus sejalan dalam hal kemudahan perizinan.
Baca juga : Sandi Lagi Pamer Bukti Ke Prabowo
“Jangan sampai di tingkat pusat mengurus perizinan dipermudah, tapi di daerah malah dipersulit karena ada otonomi daerah. Kalau ini masih terjadi, proses mengurus izin investasi bakal tetap lama, tidak bisa seperti keinginan Presiden,” ujarnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.