BREAKING NEWS
 

Project S Bisa Mengancam UMKM

Perketat Dong Aturan Jualan Di Media Sosial

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 11 Juli 2023 07:30 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil MeĀ­nengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Humas Kemenkop dan UKM)

 Sebelumnya 
“Ini sudah sangat urgent. Karena untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya,” kata Teten dalam keterangannya yang dikutip, kemarin.

Ditegaskan Teten, dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini, harga produk impor dipastikan tak akan me­mukul harga milik UMKM.

Baca juga : Seru! Ganjar Pranowo Satu Panggung Dengan Putri Ariani Di Stadion Manahan Solo

Permendag Nomor 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling, sehingga tidak merugi­kan UMKM di Indonesia.

Kebijakan ini juga, sambung Teten, bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri, sehingga Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

Baca juga : Erick: Pemerintah Dorong JIS Jadi Stadion Piala Dunia

“Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk as­ing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM,” tandas Teten.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense