RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo) mengapresiasi wacana Pemerintah untuk menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua Umum Asprindo H. Jose Rizal memuji langkah Pemerintah tersebut. Cara ini dapat meningkatkan geliat perekenomian nasional. Penghapusan kredit macet UMKM juga perwujudan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
"Kalau pengusaha kelas kakap bisa diberi ruang untuk itu, mestinya untuk pelaku UMKM juga bisa. Apalagi besarnya paling banyak Rp 2 miliar per orang," kata Jose dalam keterangannya, Minggu (23/7).
Langkah penghapusan kredit macet UMKM, lanjutnya, perlu diikuti dengan pembinaan. Sehingga UMKM itu kambali tumbuh dan berkembang.
"Mereka perlu didampingi biar bisa bangkit dan naik kelas," tandasnya.
Baca juga : KPU Apresiasi Mipol UMJ Dukung Pemilu Berintegritas
Ditambahkan, Asprindo siap menyediakan sumber daya manusia untuk dapat mendampingi para pelaku UMKM yang mendapatkan restrukturisasi utang itu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ke Istana Negara. Mereka membahas upaya penghapusan bukuan kredit macet UMKM.
Airlangga mengatakan dalam menjalankan upaya tersebut, sejumlah aturan tengah disiapkan oleh Pemerintah.
"Tadi kami membahas mengenai restrukturisasi UMKM, termasuk penghapus bukuan atau tagihan. Berdasarkan perundang-perundangannya sebetulnya semua siap," ujar Airlangga setelah dipanggil Jokowi ke Istana Presiden, Selasa (18/7).
Aturan yang dimaksud di antaranya adalah UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Baca juga : SILO Dukung Pemerintah Genjot Kualitas Layanan Kesehatan
Pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan yang masuk dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Dalam pasal 250-251 disampaikan mengenai pengaturan piutang macet, utamanya UMKM yaitu dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," tambahnya.
Pemerintah pun saat ini masih menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya. Adapun, terdapat berbagai syarat penghapusbukuan kredit UMKM.
Menurut Airlangga, piutang macet itu harus restrukturisasi terlebih dahulu, kemudian setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi UMKM sebelum bergulirnya payung hukum.
Baca juga : Partai Garuda Dukung Pemerintah Kasih Tebusan Ke KKB, Tapi Habis Ini Jangan Lagi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.
"Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.