Dark/Light Mode

Rieke Dukung Polisi Teliti Pakai Restorative Justice Untuk Kasus KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 12:57 WIB
Politisi sekaligus aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka mendampingi PB, saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6). (Foto: Istimewa)
Politisi sekaligus aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka mendampingi PB, saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi sekaligus aktivis perempuan, Rieke Diah Pitaloka mendampingi PB, saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6). PB merupakan korban dugaan KDRT dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok.

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut, karena diduga ada tindak pidana berulang/berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku. Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46.

"Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Tentu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46," kata Rieke usai mendampingi PB, Jumat (9/6).

Baca juga : Kowarteg Dukung Ganjar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Lansia Dan Prasejahtera

Rieke mengatakan, selain itu, ia juga mendukung penyelesaian indikasi kuat KDRT terhadap PB tidak dengan mekanisme Restorative Justice. Yang tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.

"Saya mohon dukungan dari seluruh elemen bangsa untuk PB, hentikan kriminalisasi terhadap korban KDRT. Negara wajib lindungi PB dan anak-anaknya, serta pulihkan hak-hak PB," ujar Rieke.

Dia mendukung aparat hukum memeriksa suami PB dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Khususnya UU KDRT dan UU KUHP.

Baca juga : DHL Dukung Formula E Sebagai Mitra Logistik

Sebelumnya, viral kasus istri korban KDRT di Depok malah menadi tersangka dan ditahan. Polisi membuka kans menangguhkan penahanan perempuan berinisial PB itu jika ada permohonan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, duduk perkara kasus tersebut. Yogen menjelaskan, suami istri tersebut saling lapor dan keduanya berstatus tersangka.

Menurutnya, pihak suami sempat mengajukan restorative justice. Meski demikian, ketika proses restorative justice dijalankan, pihak istri tidak hadir.

Baca juga : Menko Polhukam: Tak Ada Restorative Justice Untuk Kasus Perdagangan Orang

"Sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Dia merinci, kasus KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023. Keduanya terlibat cekcok mulut, karena sang suami tersinggung oleh ucapan sang istri.

"Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi saling dorong dan cekcok," tuturnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.