RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki secara tegas menolak platform media sosial asal China TikTok, yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Hal tersebut seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat (AS) dan India.
Baca juga : Memperkuat Etika Pemerintahan Dalam Memilih Pemimpin
"India dan Amerika berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, (4/9) yang dikutip, Selasa (5/9).
Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Baca juga : Soal Jabatan Di Pemerintahan, Mahfud Saingi Luhut
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucapnya.
Tak hanya perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten bilang, Pmerintah perlu juga mengatur tentang cross-border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.