Sebelumnya
Ia menekankan, ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen.
Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
Baca juga : Memperkuat Etika Pemerintahan Dalam Memilih Pemimpin
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," pinta Menkop.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.
Baca juga : Soal Jabatan Di Pemerintahan, Mahfud Saingi Luhut
Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Selain itu, Pemerintah harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, serta perlunya mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.
Baca juga : BP2MI Tunggu Jawaban Pemerintah Korea Buka Kesempatan Kerja PMI Sektor Pertanian
Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Tanah Air,” pungkas Teten.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.