Sebelumnya
Selain itu, penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM nonsubsidi ini juga mengacu pada regulasi Pemerintah. Yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Irto memastikan, harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif bila dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara.
“Penyesuaian harga ini juga telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023, yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” jelas Irto, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Irto mencontohkan, BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian naik harga menjadi Rp 17.200 dan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 17.900.
Baca juga : Anggota DPR Dukung PGEO Sediakan Energi Bersih Yang Berkelanjutan
Begitu juga untuk harga BBM jenis gasoline mengalami penyesuaian, yaitu Rp 16.600 untuk Pertamax Turbo (RON 98), Rp 16.000 untuk Pertamax Green E5 (RON 95) dan Rp 14.000 untuk Pertamax (RON 92).
Menurutnya, harga BBM baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.
Di tengah memanasnya konflik perang antara Palestina dan Israel, juga turut membuat harga minyak dunia sempat naik.
Meski demikian, dia menegaskan tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar.
Baca juga : Survei Herbalife: 77 Persen Konsumen Asia Pasifik Sadar Kesehatan
“Kalau BBM subsidi, kewenangannya dari regulator,” tegasnya.
Adapun, harga BBM Penugasan (JBKP) Pertalite tetap di angka Rp 10.000 per liter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp 6.800 per liter, sesuai yang ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, kenaikan harga minyak mentah dunia berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi akhir-akhir ini.
Sejauh ini, Pemerintah juga belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Karenanya, Pemerintah akan membahas kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga : Stok Pupuk Subsidi Di Gudang Sergai Aman Untuk 3 Minggu Ke Depan
Dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Artinya, hanya konsumen yang berhak yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 16/10/2023 dengan judul Harga BBM Non Subsidi Naik, Aturan Konsumsi Bensin Subsidi Kudu Diperketat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.