Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Diamini Mahkamah Konstitusi

Eks Napi Sulit Jadi Senator

Selasa, 21 Februari 2023 07:35 WIB
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Uji materi tentang syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024, tidak beririsan dengan proses pencalonan anggota DPD yang saat ini berjalan.

Uji materi yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih relevan diterapkan pada Pemilu 2024. Meski Majelis Hakim Konstitusi mengubah syarat calon anggota DPD.

Baca juga : Jakarta BIN Konsentrasi Hadapi Final Four

Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, tahap pencalonan anggota DPD yang saat ini berjalan masih di tahapan penyerahan berkas dukungan.

Sementara, tahapan yang bersinggungan langsung dengan uji materi yang diajukan pihaknya ke MK, berada di tahapan pendaftaran calon anggota DPD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bagi yang dianggap su­dah memenuhi syarat dukungan.

Baca juga : Christina Aryani Dukung Penambahan Jumlah Kodam Untuk Perkuat Teritorial

“Ini dua hal yang berbeda,” tegas Fadli di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dalam sidang lanjutan perkara No.12/PPU-XXI/2023 itu, dia menguraikan, bila tidak ada pe­rubahan jadwal, tahapan pendaf­taran calon ke KPU akan digelar akhir April atau Mei 2023.

Baca juga : Koalisi Perubahan Sulit Mencapai Kesepakatan

“Jadi, (uji materi) ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih dengan tahapan pencalonan DPD yang saat ini berjalan,” cetus dia.

Dia berharap, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan pihaknya. Menurut dia, keputusan tersebut juga bisa ber­laku untuk Pemilu 2024, karena tidak adanya persinggungan dengan tahapan pesta demokrasi yang saat ini berjalan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.