Sebelumnya
“Terlebih lagi, bila koperasi memiliki LPS, saya yakin di tingkat grass root lebih senang dan nyaman untuk simpan uang di koperasi," kata Zabadi.
Dari perbandingan bunga simpanan saja, paling tinggi entitas keuangan lain hanya bisa memberikan suku bunga 4 persen, karena komponen biaya operasionalnya yang tinggi.
Sedangkan koperasi bisa memberikan sekitar 7-9 persen, terlebih lagi dengan ada penjaminan LPS, tentu akan lebih aman dan kompetitif.
Untuk itu, Zabadi merasa heran bila ada insan koperasi yang justru menolak kehadiran LPS.
Baca juga : Literasi Masyarakat Kuat, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
"Orang takut menyimpan uang di koperasi karena tidak ada jaminan, takut ketika mau menarik uang ternyata dananya tidak ada. Maka, dengan adanya LPS di koperasi, ini justru akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan terhadap koperasi," ungkapnya.
Zabadi menyebutkan, koperasi tidak perlu takut bersaing dengan entitas lembaga keuangan lain, sepanjang koperasi dikelola dengan benar dan profesional.
Spin-Off Koperasi
Zabadi juga menegaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menjalankan usaha lain di sektor riil.
Baca juga : KKP Sebut Manfaat Bioteknologi Kelautan Ciptakan Pembangunan Ekonomi Biru
"Bisa saja menjalankannya, tapi dengan cara melakukan spin-off dengan cara melakukan kajian cukup terlebih dahulu dan memastikan kelayakan ekonominya," katanya.
Zabadi mencontohkan, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) yang awalnya hanya usaha simpan pinjam, kemudian mengembangkan usaha lain di sektor riil dengan membentuk koperasi-koperasi lain.
Di antaranya, Koperasi Konsumen Benteng Muamalat Indonesia, Koperasi Sekunder BMI, dan sebagainya.
"Dengan skema pengembangan seperti ini, memungkinkan koperasi bisa menjadi konglomerasi. Konglomerasi koperasi hanya bisa terjadi kalau dilakukan pengembangan bisnis secara horizontal, bukan vertikal, melalui cara spin-off," jelasnya.
Baca juga : Gandeng eFishery, Kemenkop UKM Luncurkan Koperasi Multi Pihak Digitalisasi Petambak
Saat ini, kata Zabadi, sudah banyak koperasi melakukan spin-off. Dan dia berharap jangan pernah melakukan spin-off dalam bentuk PT.
Memang, tidak dilarang dalam bentuk PT. Tapi, kalau melakukan itu, sama saja dengan mereduksi koperasi seolah-olah koperasi tidak kompeten untuk bisnis-bisnis tertentu hingga harus berbentuk PT.
"Bagi saya, dengan spin-off dalam bentuk koperasi juga, ini bisa menjawab keraguan masyarakat atas koperasi sebagai sebuah entitas bisnis moderen. Jadi, spin-off usaha koperasi, sebaiknya juga dalam bentuk koperasi," ujar Zabadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.