Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenkop UKM Rinci 4 Alasan Pemisahan Social Media Dan E-commerce
Senin, 2 Oktober 2023 20:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru disahkan, secara jelas mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Dalam Pasal 21 ayat (3), sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
Baca juga : Kemenkop UKM Pastikan RUU Perkoperasian Segera Dibahas Di DPR Bulan Depan
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menekankan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.
Baca juga : Telkomsel Perkuat Layanan Pelanggan Virtual Veronika Dengan AI
Ia merinci, setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.
Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya