Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Rinci 4 Alasan Pemisahan Social Media Dan E-commerce

Senin, 2 Oktober 2023 20:55 WIB
Kemenkop UKM merinci  alasan pemisahan social media dan e-commerce. (Foto: Ilustrasi)
Kemenkop UKM merinci alasan pemisahan social media dan e-commerce. (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru disahkan, secara jelas mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Dalam Pasal 21 ayat (3), sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Baca juga : Kemenkop UKM Pastikan RUU Perkoperasian Segera Dibahas Di DPR Bulan Depan

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menekankan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.

Baca juga : Telkomsel Perkuat Layanan Pelanggan Virtual Veronika Dengan AI

Ia merinci, setidaknya ada empat alasan, kata Fiki yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis tersebut secara bersamaan.

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.