Sebelumnya
Dengan tiga lapangan dan beberapa lapangan baru yang akan dikembangkan, diharapkan tidak hanya akan membuat produksi HCML meningkat, tapi juga menjadi lebih terintegrasi untuk kegiatan produksi yang lebih masif.
“Kami berharap melalui tiga lapangan yang ada, dapat mendorong pertumbuhan berbagai industri di Jawa Timur dalam menyerap potensi suplai gas dari HCML. Seperti kita ketahui, dalam beberapa waktu mendatang akan ada beberapa pengembangan industri di Jawa Timur,” terang Redhata.
Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar
Selain sebagai pemasok gas bumi, HCML juga berhasil mengolah residu gas bumi menjadi produk belerang cair (Molten Sulphur). Lapangan BD merupakan fasilitas lepas pantai pertama di Asia yang menghasilkan belerang cair dan melakukan pembongkaran belerang cair, setelah melakukan pemuatan sulfur cair untuk pertama kali pada 2017.
“FPSO di lapangan BD HCML memiliki teknologi gas treatment unit, gas dehydration, condensate stabilization dan sulfur recovery unit, yang merupakan FPSO pertama dengan sulfur recovery unit (SRU) ,” kata dia.
Baca juga : Viral Di Medos, Freddy Thie Sukses Majukan Kaimana
Untuk rencana kedepan, HCML saat ini tengah mengembangkan dua lapangan baru, yakni Lapangan MDK, yang dijadwalkan onstream di kuartal 3 2024, dan Lapangan MBF, yang saat ini tengah memasuki tahap Front End Engineering Design (FEED) untuk selanjutnya menuju tahap pengajuan POD (plan of development) yang rencananya akan onstream pada kuartal 4 tahun 2025.
“HCML akan terus berupaya untuk melakukan pengembangan lapangan-lapangan gas baru untuk memaksimalkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia. Hal ini juga dibarengi dengan tujuan untuk mendukung SKK Migas dalam pencapaian produksi gas sebesar 12 BSFD (miliar standar kaki kubik per hari) pada tahun 2030," pungkas Redhata.
Baca juga : AMPG DKI Siap Menangkan Gibran Di Jakarta
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gan Bumi (SKK Migas), adalah satuan kerja khusus yang ditugaskan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk mengelola kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi Negara, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.