BREAKING NEWS
 

Emak-emak di Jakarta Utara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 6 Desember 2023 18:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas kepada emak-emak di Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit terus menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) di wilayah RW di Jakarta Utara. Kegiatan tersebut untuk memperluas kepesertaan pekerja informal atau bukan penerima upah terutama di kalangan pelaku UMKM.

“Untuk kegiatan sosialisasi kali ini banyak peserta dari kalangan ibu-ibu pelaku UMKM. Mereka sehari-hari rata-rata berdagang sembako, makanan atau minuman di kampung padat penduduk,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengenalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek kini bisa dimiliki oleh pekerja informal dengan iuran murah.

Baca juga : Sinergi KBRI Bandar Seri Begawan dan BPJS Ketenagakerjaan, Beri Perlindungan PMI

Kini dengan membayar iuran hanya Rp 16.800 tiap bulan sudah bisa terlindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan iuran semurah itu, peserta berhak dengan manfaat yang sangat besar. Seperti manfaat JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja kepada peserta tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.

Adsense

“Sedangkan biaya pemulihan kasus kecelakaan kerja itu kebanyakan biayanya besar. Dari catatan kami ada beberapa kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berat yang menelan biaya ratusan juta bahkan sampai miliaran. Kalau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan terus untuk biaya rumah sakitnya dari mana,” kata Tetty.

Menurut Tetty, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menjelaskan jika kasus kecelakaan kerja tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Kasus kecelakaan kerja misalnya ketika ada peserta belanja barang dagangan pakai motor kemudian amit-amit kecelakaan di jalan. Itu kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak bisa dipakai karena itu kasusnya kecelakaan kerja,” kata Tetty.

Baca juga : Buruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok!

Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja atau pun meninggal karena sakit maka ahli waris berhak mendapat santunan tunai. Untuk meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan 48 kali upah yang didaftarkan. Untuk meninggal karena sakit maka ahli waris berhak mendapat Rp 42 juta.

“Yang istimewa lagi, ada program beasiswa untuk dua orang anak yang peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa itu diberikan mulai dari anak TK sampai lulus perguruan tinggi,” kata Tetty.

Menurut Tetty, mendengar sosialisasi tersebut sebagian besar emak-emak pelaku UMKM menyatakan tertarik dan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga : Prakiraan Cuaca Besok Di Jakarta: Hujan Turun Dari Senin Siang

“Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas ini terus kami adakan rutin bergantian di RW-RW agar semakin banyak pelaku UMK terdaftar dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense