BREAKING NEWS
 

Dampak Pajak Hiburan Tinggi

Wisatawan Lokal Pasti Lirik Liburan Ke Negeri Tetangga

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Minggu, 28 Januari 2024 07:10 WIB
Direktur Center of Eco­nomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Industri hiburan di daerah yang mengalami kenaikan pajak, lanjutnya, pastinya akan terdam­pak. Karena kenaikan pajak bisa menaikkan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.

“Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, ke­naikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja me­milih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur, mereka juga pasti akan kabur,” tegasnya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengamini, pajak yang kelewat tinggi bisa berpengaruh negatif bagi keberlangsungan bisnis hiburan.

Baca juga : Ratusan Organisasi Relawan Jokowi Deklarasi Dukungan Ke PSI Dan Gibran

“Dulu saya pernah merasakan, penerapan pajak hiburan terlalu tinggi bakal menurunkan jum­lah konsumen,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Mantan Ketua Umum Himpu­nan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga mengatakan, dampak tingginya pajak hiburan akan mengganggu ekosistem bisnis tersebut. Kemungkinan juga akan berdampak pada bisnis lainnya.

“Kalau pajaknya tinggi, bisa bisa biaya ekonomi tambah tinggi. Biaya produksi tinggi, harga jual tinggi dan akhirnya tidak kompetitif nanti. Itu dam­paknya akan ke sana. Tetapi itu lagi di-hold dan akan dipertim­bangkan lagi,” ujarnya.

Baca juga : Ini Cara Prabowo Gibran Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Sebelumnya, Menteri Koordi­nator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyam­paikan bahwa akan menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Luhut menilai tidak melihat adanya urgensi untuk menaikkan pajak hiburan saat ini.

Luhut menyebut Pemerintah melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Saat ini, aturan tersebut sedang dilakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 28/1/2024 dengan judul Dampak Pajak Hiburan Tinggi, Wisatawan Lokal Pasti Lirik Liburan Ke Negeri Tetangga      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense