Sebelumnya
Selain itu, putusan tersebut juga diharapkan memperkuat rasa percaya diri para investor menanamkan modalnya.
“Dengan begitu, akan mendukung adanya confidence berusaha dan ekspansi usaha yang lebih tinggi,” ujar Shinta.
Dalam pandangannya, keputusan MK tidak berpengaruh signifikan terhadap realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Khususnya pada berbagai sektor bisnis yang berhubungan langsung dan memiliki sentimen tinggi terhadap kondisi global.
Baca juga : DKI Kudu Siapkan Posko Aduan Penonaktifan NIK
Tapi dengan perkembangan geopolitik saat ini, efek positif boleh jadi tak akan terasa di lapangan. Putusan yang diterbitkan MKitu diharapkan memperkuat rasa percaya diri para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Khususnya di sektor-sektor yang berpotensi terkena dampak negatif yang besar atau langsung dari kondisi geopolitik saat ini, seperti sektor manufaktur,” katanya.
Shinta menekankan pentingnya Pemerintah mengupayakan berbagai langkah agar terciptanya kepercayaan investor berinvestasi di Indonesia.
Baca juga : Taeguk Warriors Dihantui Cedera
Bagi Shinta, pentingnya peralihan kepemimpinan dapat dijaga agar kondisi di Tanah Air tetap dalam suasana damai dan tenang, sehingga tidak menimbulkan gejolak politik dan sosial yang berpengaruh terhadap ekonomi.
“Transisi dapat terjadi dengan smooth tanpa ada gangguan sosio-politik yang berarti hingga pelantikan presiden terpilih nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, delapan hakim MK mengeluarkan putusan terhadap permohonan sengketa Pilpres yang dimohonkan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga : Nuggets Tumbangkan Lakers
Dalam putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, mahkamah pada pertimbangan hukumnya menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan para pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hukum. Karenanya, mahkamah menolak seluruh dalil-dalil pemohon.
Kendati demikian, putusan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan nomor 2/PHPU. PRES-XXII/2024 tidak diambil secara bulat oleh delapan hakim konstitusi. Ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga hakim konstitusi itu, yakni Prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih dan Prof Arief Hidayat. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 24 April 2024 dengan judul "Putusan MK Soal Pilpres Beri Kepastian Buat Dunia Usaha Saatnya Bangun Ekonomi Menuju Indonesia Emas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.