Dark/Light Mode

Tampung Keluhan Warga

DKI Kudu Siapkan Posko Aduan Penonaktifan NIK

Rabu, 24 April 2024 06:50 WIB
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti menyiapkan Posko Pengaduan Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat mengadu jika terdapat kekeliruan terkait kebijakan tersebut.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Ja­karta sudah melakukan pengajuan penonaktifan 92.493 NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri). Dan, saat ini Dinas Dukcapil sedang melakukan pengecekan ke lapangan sebelum menonaktifkan secara permanen. Dinas Dukcapil akan menonak­tifkan NIK tersebut karena pe­miliknya sudah meninggal dunia dan tidak tinggal di Jakarta.

Untuk meminimalisir kelu­han dan ketidakakuratan, De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan pelayanan Posko Pengaduan Penonaktifan NIK.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, pusat pengaduan harus disiapkan agar bisa mencarikan solusi bagi warga terdampak penonaktifan NIK. Solusi yang harus disiapkan antara lain, opsi untuk melaku­kan peninjauan kembali dengan melakukan verifikasi dan validasi bersama Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) terkait.

Baca juga : Taeguk Warriors Dihantui Cedera

“Dengan begitu, permasala­han yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” kata Mujiyono, Senin (22/4/2024).

Mujiyono mengakui, Program Penonaktifan NIK ini sudah dibahas dengan Komisi A DPRD DKI pada tahun lalu dan disepakati akan dilakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024. Dan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan verifikasi data kependudukan dengan baik.

Mujiyono mewanti-wanti Dinas Dukcapil DKI Jakarta mempri­oritaskan penonaktifan NIK untuk warga yang sudah meninggal du­nia. Selain itu, melibatkan RT dan RW agar penataan bisa maksimal.

Cross check-nya langsung ke lapangan, RT dan RW kan tahu siapa-siapa saja yang tidak ting­gal lagi di wilayahnya,” ujarnya.

Baca juga : Nuggets Tumbangkan Lakers

Ketua Partai Demokrat Jakarta menegaskan, penonaktifan NIK hanya bisa dilakukan terhadap warga yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Namun, diingatkannya, ada warga yang sedang belajar atau dinas di luar Jakarta. Mereka masih berhak memiliki KTP Ja­karta karena memiliki aset di DKI.

“Tinggal di luar kota, masih punya kontrakan di Jakarta, ala­mat KTP dia situ. Kalau ternyata terdata punya rumah kontrakan, kan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya Desil 4 (warga mampu atau tidak di­kategorikan sebagai kelompok miskin-red),” jelasnya.

Hal serupa dilontarkan Ang­gota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. Menurutnya, Pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu.

Sebab, saat ini banyak warga Jakarta terdampak penghapusan NIK keberatan dengan program tertib administrasi itu. Khusus­nya, warga Jakarta yang tinggal di daerah-daerah penyangga karena suatu hal. Namun, me­miliki tempat tinggal dan sanak saudara di Jakarta.

Baca juga : Kampus AS Kompak Demo Bela Palestina

“Karena mungkin ada warga yang punya aset di sini atau ada kesalahan dari Pemprov DKI Jakarta saat penyisiran data. Jadi saya kira posko yang dibuka di kelurahan harus optimal,” ung­kap William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/4/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.