BREAKING NEWS
 

Demi Keadilan Untuk Pekerja

Pungutan Tapera Baiknya Optional, Jangan Dipaksa

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Senin, 3 Juni 2024 07:05 WIB

 Sebelumnya 
Ia melanjutkan, KPR FLPP selama ini masih memiliki tan­tangan, karena adanya penurunan kuota jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dan developer juga harus bisa membangun lebih cepat, kalau mau mendapat alo­kasi kuota FLPP dengan kualitas rumah yang siap huni.

“BTN yang selama ini menguasai penyaluran KPR Sub­sidi termasuk FLPP, optimis mampu menyerap target kuota yang dipercayakan Pemerin­tah. Diharapkan backlog juga semakin berkurang,” tuturnya.

BTN menjadi bank dengan penyalur KPR FLPP paling be­sar saat ini. Dari data BP Tapera, BTN sudah menyalurkan KPR FLPP sebesar 50,65 persen atau senilai Rp 4,77 triliun.

Sementara BTN syariah sudah menyalurkan KPR FLPP sebesar 19,69 persen atau senilai Rp 1,85 triliun.

Baca juga : Bapanas Pelototin Harga Pangan

Untuk diketahui, sebagai salah satu bank yang memiliki core business pembiayaan properti ini, BTN sudah resmi mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Kustodian pada 17 November 2022 lalu. Dan BTN menjalin kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Kami sangat berharap turut dilibatkan sebagai bank kus­todian penerima dana Tapera. Karena selama ini kami sangat mendukung BP Tapera dengan menjadi penyalur pembiayaan KPR Tapera yang terbesar dibandingkan bank lain,” ung­kap Ramon.

Dasar Aturan

Terpisah, Komisioner BP Ta­pera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana yang di­himpun dari peserta itu akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikemba­likan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan ke­pada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok beri­kut dengan hasil pemupukan­nya,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga : Jurus Pengolahan Sampah Banyumas Layak Ditiru DKI

Ia menuturkan, masyarakat yang masuk dalam kategori ber­penghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Heru menegaskan, dalam pengelolaan dana Tapera dimak­sud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, OJK, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perubahan atas PP ini adalah upaya Pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelengga­raan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera,” ujarnya.

Peserta yang yang terma­suk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat beru­pa KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Baca juga : Los Blancos Rajai Benua Biru

Sejak 2021, BP Tapera telah bekerja sama dengan 7 Manajer Investasi (MI). Yakni PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Mana­jemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indone­sia. Dan menunjuk BRI sebagai bank kustodian. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Senin, 3 Juni 2024 dengan judul "Demi Keadilan Untuk Pekerja Pungutan Tapera Baiknya Optional, Jangan Dipaksa"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense