Sebelumnya
Namun menurut Toto, problemnya adalah, sebagian besar pekerjaan di WSBP bersumber dari Waskita Karya. Sehingga jika volume pekerjaan di Waskita Karya berkurang, tentu akan berpengaruh pada kinerja WSBP.
“Jadi ke depan, segmen pasar WSBP harus lebih beragam sehingga ketergantungan pada captive market di induk bisa dikurangi,” imbaunya.
Eks konstruksi di infrastruktur misalnya, kata Toto, masih sangat luas. Maka jika WSBP ingin lebih kuat daya saing bisa juga bersinergi dengan WIKA Beton atau perusahaan sejenis milik BUMN lainnya.
Sebelumnya diketahui, Waskita Karya melalui KSO dengan PT Matra dikenai sanksi blacklist oleh Kementerian ESDM.
Baca juga : Tugas Personel Damkar Kini Udah Jadi Palugada
Pengenaan sanksi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Sanksi daftar hitam ini berlaku selama satu tahun.
Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan, serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional,” jelas keterangan resmi Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Jumat (31/5/2024).
Ermy menegaskan, perseroan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terkait keputusan ini.
Baca juga : Garuda Siapkan Kemenangan
Dalam surat keputusan Kementerian ESDM yang dilampirkan oleh perseroan, disebutkan bahwa KSO Matra-Waskita memperoleh paket pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak sebesar Rp 83 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Namun, realisasi pekerjaan baru mencapai 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang. Sanksi ini dikenakan karena KSO Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja, serta tidak mempertahankan berlakunya jaminan pelaksanaan.
Selain itu, berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KSO Matra-Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berpendapat, KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman hitam.
Baca juga : Swiatek Tantang Poalini
“Karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa,” tulis surat keputusan ESDM. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Sabtu, 8 Juni 2024 dengan judul "Induk Perusahaan Masuk Daftar Blacklist ESDM, WSBP Pastikan Bisnis Dan Operasional Tetap Jalan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.