BREAKING NEWS
 

Induk Perusahaan Masuk Daftar Blacklist ESDM

WSBP Pastikan Bisnis Dan Operasional Tetap Jalan

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Sabtu, 8 Juni 2024 07:00 WIB
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

 Sebelumnya 
Namun menurut Toto, prob­lemnya adalah, sebagian besar pekerjaan di WSBP bersumber dari Waskita Karya. Sehingga jika volume pekerjaan di Waskita Karya berkurang, tentu akan berpengaruh pada kinerja WSBP.

“Jadi ke depan, segmen pasar WSBP harus lebih bera­gam sehingga ketergantungan pada captive market di induk bisa dikurangi,” imbaunya.

Eks konstruksi di infrastruktur misalnya, kata Toto, masih sangat luas. Maka jika WSBP ingin lebih kuat daya saing bisa juga bersinergi dengan WIKA Beton atau perusahaan sejenis milik BUMN lainnya.

Sebelumnya diketahui, Waski­ta Karya melalui KSO dengan PT Matra dikenai sanksi black­list oleh Kementerian ESDM.

Baca juga : Tugas Personel Damkar Kini Udah Jadi Palugada

Pengenaan sanksi ini didasar­kan pada Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konser­vasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Sanksi daftar hitam ini berlaku selama satu tahun.

Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023.

“Berdasarkan surat keputusan, KSO Matra-Waskita dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal peneta­pan, serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional,” jelas keterangan res­mi Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, Ju­mat (31/5/2024).

Ermy menegaskan, perse­roan akan menempuh upaya-upaya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terkait keputusan ini.

Baca juga : Garuda Siapkan Kemenangan

Dalam surat keputusan Ke­menterian ESDM yang dilampir­kan oleh perseroan, disebutkan bahwa KSO Matra-Waskita memperoleh paket pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 dengan nilai kontrak sebesar Rp 83 miliar untuk tahun anggaran 2023.

Namun, realisasi pekerjaan baru mencapai 64,60 persen atau 3.201 unit terpasang. Sanksi ini dikena­kan karena KSO Matra-Waskita gagal memperbaiki kinerja, serta tidak mempertahankan berlaku­nya jaminan pelaksanaan.

Selain itu, berdasarkan peneli­tian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KSO Matra-Waskita dianggap tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan yang diberikan meskipun telah diberi kesempatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Aparat pengawasan Intern Pemerin­tah (APIP) berpendapat, KSO Matra-Waskita sebagai penyedia pekerjaan pembangunan PJUTS wilayah Indonesia 4 tahun ang­garan 2023 telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi pencantuman hitam.

Baca juga : Swiatek Tantang Poalini

“Karena pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan pe­nyedia barang atau jasa,” tulis surat keputusan ESDM. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Sabtu, 8 Juni 2024 dengan judul "Induk Perusahaan Masuk Daftar Blacklist ESDM, WSBP Pastikan Bisnis Dan Operasional Tetap Jalan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense