RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) tekstil.
Aturan tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan barang impor. Pasarnya, saat ini industri tektil mengeluhkan banyaknya baju impor.
"BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," lanjutnya.
Baca juga : DPR Minta Jemaah Haji Tak Berizin Segera Pulang ke Tanah Air
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai BMTP dan BMAD kain yang telah berakhir pada 8 November 2022. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mendesak Sri Mulyani untuk segera menerbitkan beleid terbaru untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Sebelumnya, ambruknya industri tekstil dalam negeri jadi perhatian khusus Presiden Jokowi. Siang tadi, Jokowi mengumpulkan para menteri terkait untuk rapat membahas nasib industri tekstil di Istana Negara, Jakarta.
Menteri yang hadir di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Baca juga : Impor Dipermudah, Industri Dalam Negeri Banyak Kehilangan Pesanan
Usai rapat, Agus, Sri Mulyani dan Zulkifli Hasan memberikan keterangan kepada wartawan.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam melakukan PHK massal,” kata Zulhas-sapaan akrab-Zulkifli Hasan saat membuka keterangan pers.
Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali aturan lama. Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
Baca juga : Legislator Demokrat Sarankan Program Tapera Dikaji Ulang
“Tadi juga disepakati kita pakai instrumen perlindungan untuk tekstil dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas,” ujar Zulhas.
Zulhas mengatakan, dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan. “Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai,” ujarnya.
“Sementara untuk merumuskan melindungi industri tekstil secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” tambahnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.