Dark/Light Mode

Pertek Impor Dihilangkan, Industri Kabel Serat Optik Terancam

Senin, 27 Mei 2024 15:01 WIB
Mesin kabel serat optik. (Foto: Ist)
Mesin kabel serat optik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) tanggapi keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Ketua Umum Apkabel, Noval Jamalullail khawatir, aturan tersebut akan memudahkan produk kabel impor masuk sehingga merontokkan daya saing industri nasional. Pasalnya dalam aturan baru itu, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris. 

Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik. “Sedangkan Permendag No 8/2024 menghapus atau menghilangkan pertek dan lartas kabel serat optik,” ujar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca juga : Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Menurut Noval, pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebenarnya adalah jalan keluar yang terbaik dan berimbang (fair) bagi barang-barang impor yang memang dibutuhkan dan masuk dalam kategori pengecualian. “Pertek ini menjadi solusi terbaik bagi industri dalam negeri yang mendukung agar industri dalam negeri tetap dapat hidup dan beroperasi dengan tetap memperhatikan kapasitas kemampuan industri dalam negeri,” tuturnya.

Kata Noval, aturan baru tersebut akan mempermudah kembali impor kabel dan produk jadi lainnya masuk ke pasar dometik. Sedangkan yang dibutuhkan industri dalam negeri adalah kemudahan impor bahan baku (raw material) untuk kebutuhan industri yang tidak ada atau belum dapat dipenuhi dari dalam negeri.

“Sektor industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik dan produk elektronika lainnya akan sangat terganggu, dan akan terlemahkan atas kondisi bebas impor tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Teken MoU, Surveyor Indonesia Dan KIMA Dukung Kawasan Industri Makassar Berstandar Internasional

Selain itu, efek terjeleknya dari implementasi aturan baru itu dapat mengakibatkan industri dalam negeri khususnya kabel serat optik bisa bangkrut dan tutup atau berhenti beroperasi.

Dampak kebijakan bebas impor kabel serat optik ini juga bisa mengakibatkan deindutrialisasi. Hal ini sudah terjadi dengan tutupnya dua pabrik kabel serat optik dalam negeri dengan share PMA dari anggota Apkabel yang berasal dari investor tingkat dunia, yakni Eropa dan Jepang.

“Apabila kebijakan bebas impor kabel serat optik ini tetap diberlakukan, maka akan menyusul pabrik-pabrik kabel serat optik lainnya yang juga akan ikut tutup,” paparnya.

Baca juga : Pemprov Jabar Dorong GIPI Kelola Industri Pariwisata Jabar Secara Profesional

Pada awalnya, Apkabel menyambut dengan baik diterbitkannya Permendag No.36/2023. Bahkan, Apkabel mengapresiasi atas penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

“Karena Permenperin tersebut memberikan harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik,” imbuhnya. 

Selain itu, terbitnya SNI Kabel Serat Optik juga memperkuat harapan tersebut bagi industri kabel. “Namun sebaliknya, sektor industri kabel serat optik sangat kecewa dan bersedih dengan terbitnya Permendag No 8 yang membebaskan impor produk kabel serat optik,” tegas Noval. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.