BREAKING NEWS
 

Pelonggaran Impor Bikin Minat Investasi Petrokimia Turun

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 8 Juli 2024 20:11 WIB
Dari kiri, Pengamat Indef Ahmad Hery Firdaus, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia Inaplas, Fajar Budiono dan moderator Kahfi pada diskusi Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional yang gelar Forum Wartawan Industri Forwin, di Jakarta, Senin (8/7/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten untuk turut menciptakan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air sehingga produktivitas sektor industri manufaktur tetap berjalan baik.

“Optimisme para pelaku industri menurun karena dipengaruhi oleh regulasi yang kurang mendukung. Hal ini tercemin dari melemahnya PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), meskipun kedua indikator itu masih dalam fase ekspansi,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, pada acara diskusi “Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional” di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Hadir juga Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono dan Pengamat Indef, Ahmad Hery Firdaus.

Adapun regulasi yang dinilai oleh pelaku industri tidak probisnis, yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.

“Dampak dari pemberlakukan Permendag 8, antara lain menurunnya minat investasi karena terlalu cepatnya perubahan regulasi tersebut,” ungkap Reni.

Baca juga : Impor Dilonggarin, Industri Petrokimia Babak Belur

Padahal, di sektor IKFT, terdapat beberapa investor yang berencana merealisasikan modalnya untuk memproduksi Bahan Baku Plastik (BBP). “Namun dikarenakan regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, yakni Permendag 36/2023, membuat investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia,” imbuhnya.

Pada Permendag 36, sebanyak 12 pos tarif untuk komoditas BBP diusulkan pengaturan impornya. Sedangkan, pada Permendag 8, pengaturan impor untuk komoditas BBP dikurangi jumlahnya menjadi satu pos tarif.

Pada 2023, total impor produk petrokimia sebesar 8,5 juta ton, naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 7,75 juta ton. Oleh karena itu, Kemenperin fokus untuk menjalankan kebijakan substitusi impor dan terus meningkatkan investasi di industri petrokimia agar memperkuat strukturnya di dalam negeri sehingga terintegrasi dari hulu sampai hilir.

Adsense

“Saat ini, kapasitas pasokan untuk komoditi Polivinil klorida (PVC), Polietilen tereftalat (PET) dan Polistirena (PS) sudah dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. Sementara, kapasitas pasokan Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) masih belum mecukupi kebutuhan dalam negeri, namun saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” tuturnya.

Kemenperin memprediksi, sejumlah proyek industri kimia di Indonesia sampai 2030, total nilai investasinya akan mencapai 31.415 juta dolar AS. Adapun para investor tersebut, di antaranya dari PT. Chandra Asri Perkasa, PT. Lotte Chemical Indonesia, PT. Sulfindo Adiusaha, proyek olefin TPPI Tuban, dan proyek GRR Tuban.

Baca juga : Dorong Keterampilan Dan Bakat, Universitas Terbuka Gelar Lomba Esai

Reni mengemukakan, guna memitigasi dampak regulasi yang tidak berpihak pada pelaku industri kimia, diperlukan upaya peninjauan kembali regulasi tersebut khususnya mengenai pengaturan impor untuk produk bahan baku plastik terutama Linear Low Density Polyethylene (LLDPE) ataupun PET.

“Selain itu perlu dukungan dan fasilitasi pemerintah untuk menjamin iklim usaha industri terhadap investasi sektor industri kimia hulu khususnya komoditi petrokimia,” tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus menilai penerapan Permendag 8/2024 berimplikasi pada banjirnya produk petrokimia impor.

“Apabila impor produk hilir petrokimia itu tinggi, maka industri hulunya akan sulit bersaing. Apalagi, terjadinya ketidakpastian harga bahan baku petrokimia karena fluktuasi harga minyak global,” tuturnya.

Bahkan, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.

Baca juga : Rawan Pelanggaran, Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang Di Cianjur

“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri ya buat industri petrokimia,” imbuhnya.

Heri menambahkan industri petrokimia menunjukan kinerja positif selama 2020-2023 yang berdampak pada penerimaan negara melalui pajak sebesar 112 persen dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh hingga 4 persen karena kebijakan HGBT.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense