RM.id Rakyat Merdeka - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung kebijakan Pemerintah untuk melakukan penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Melalui langkah ini, Pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
“Bank Mandiri, sebagai salah satu BUMN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah ini,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).
Ali menilai, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Baca juga : Mensos Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Lewotobi Terpenuhi
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ucapnya.
Menurut Ali, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” terangnya.
Tak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.
Baca juga : Menteri Maman: Penghapusan Utang Untuk UMKM Yang Tak Mampu Bayar
“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” tutur Ali.
Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis.
Sekaligus dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM.
Baca juga : OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Keuangan Ilegal
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.