RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indosia (KNPI) Tantan Taufiq Lubis berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau kembali kebijakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti yang berbarengan dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi sebesar 12 persen di tahun depan.
Meski Tax Amnesti dan Kenaikan PPN dua hal yang berbeda, tapi keduanya terkait pajak yang melibatkan golongan masyarakat dengan strata pendapatan yang berbeda.
"Ada perbedaan perlakuan terhadap para wajib pajak, rakyat kecil ditekan kenaikan pajak, sementara disisi lain ada kelompok masyarakat kaya yang mendapat priviledge pengampunan pajak," kata Tantan Taufiq Lubis dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Menurut Tantan, masyarakat kelas menengah ke bawah, kini tengah dalam masalah tekanan daya beli, akibat pendapatannya yang tak mampu mengimbangi kenaikan inflasi.
Baca juga : Menag Akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah
Itu tercermin dari laju konsumsi rumah tangga yang bahkan sudah tiga kuartal tak lagi mampu tumbuh di atas 5% dan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia lajunya makin pelan.
Sementara itu, PPN dikenakan terhadap seluruh transaksi barang dan jasa yang dilakukan masyarakat, baik itu kelas menengah ataupun masyarakat miskin. Maka, tak heran kini mulai marak di media sosial masyarakat yang menyatakan rakyat kecil dihantam PPN, orang kaya dapat pengampunan pajak.
"Masalah ini menjadi semakin pelik jika isu 'ketidakadilan' tersebut dieskalasi dalam skala yang lebih besar. Bisa melahirkan gerakan pembangkangan sipil (Civil Dis-obidience) atas kebijakan Pemerintah yang dirasakan memberatkan dan tidak adil," jelas Tantan Taufiq Lubis yang juga Executive Board Ikatan Mahasiswa Doktoral Indonesia.
Tantan menjelaskan, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91%. Itu lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%. Kuartal I-2024 pun hanya tumbuh 4,91%.
Baca juga : Menkeu Ingatkan Kebijakan Iklim AS Bakal Beda, Harga Minyak Dunia Bisa Melonjak
Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%.
Dengan naiknya PPN pada 2025 sebesar 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan semakin memberatkan daya beli masyarakat ke depan, dan berpotensi semain melemahkan laju konsumsi rumah tangga.
"Kita semua berkewajiban mengawal laju nya pemerintahan, terutama sekali menjaga Presiden Prabowo dari anasir dan bisikan yang keliru dari jajaran menteri ekonomi yang kurang memiliki kreatifitas dan tidak cakap dalam melahirkan kebijakan yang bisa menambah pendapatan negara," ujarnya.
Target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan menjadi mimpi semata jika para punggawa Presiden Prabowo hanya melakukan tindakan normatif, dan konsisten dengan kebijakan lama yang tak kreatif dan berkeadilan.
Baca juga : Penerapan UN Jangan Gegabah
"Jadi ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani jangan hanya bisa naikkin pajak rakyat kecil, coba optimalkan pendapatan dari pajak tambang dan pajak aktivitas bisnis di sektor pengelolaan sumber aàya lam," pungkas Tantan yang juga Wakil Rektor Universitas Jakarta ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.