Sebelumnya
Anindya melihat, Indonesia memiliki peluang mempertahankan hubungan baik dengan AS sebagai mitra dagang. Sebab, AS membutuhkan pasar bagi peralatan pertahanan, pesawat terbang, dan LNG.
"Kita bisa menegosiasikan hal ini dengan produk ekspor andalan Indonesia," tandasnya.
AS memberlakukan Inflation Reduction Act (IRA) atau UU Penurunan Inflasi yang bertujuan menurunkan inflasi di AS. Serta mendorong transisi energi bersih melalui insentif besar-besaran terhadap kendaraan listrik (EV), energi terbarukan (solar, angin), dan industri baterai dan semikonduktor.
"AS bisa memberikan subsidi terhadap impor produk olahan dari nikel dan mineral lainnya dari Indonesia, sepanjang mineral itu diolah sesuai standar lingkungan dan ketenagakerjaan. Hal ini dimungkinkan oleh critical minerals agreements atau perjanjian mineral kritis dengan AS," urai Anindya.
Baca juga : Ini Kata Pemimpin Dunia Soal Tarif Impor AS Yang Bisa Picu Perang Dagang Merusak
Dia meyakini, kebijakan Presiden Trump juga akan berdampak pada pergerakan dana investasi. Baik investasi portofilio maupun foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung.
"Karena itu, penting sekali upaya Indonesia menarik investasi. Antara lain lewat pembuatan special economic zone, yang dikhususkan untuk AS dengan aliansinya," terang Anindya.
"Kawasan ekonomi khusus (KEK) sangat penting untuk menarik relokasi industri dari China," sambungnya.
Cegah PHK
Anindya berpendapat, dampak negatif kebijakan Presiden Trump perlu dihitung dengan cermat. Terlebih, penurunan ekspor alas kaki, pakaian, dan produk elektronik Indonesia ke AS juga akan berdampak pada ketenagakerjaan.
Baca juga : Kelola THR dengan Cerdas, Ini Tips dari DBS Indonesia untuk Generasi Muda
Terkait hal tersebut, Kadin Indonesia mengimbau agar pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mencegah PHK.
Dasar Pengenaan Tarif
Dalam bagan tarif resiprokal yang diperlihatkan Presiden Trump saat mengumumkan kebijakan terbarunya, Indonesia disebut telah menerapkan tarif terhadap produk impor dari AS, yang jumlahnya mencapai 64 persen. Inilah yang kemudian menjadi dasar AS mengenakan tarif resiprokal terhadap Indonesia. Tarif ditetapkan separuh dari 64 persen atau 32 persen.
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir.
Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor, khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri AS.
Baca juga : BGR Logistik Indonesia Dukung Kegiatan Mudik Gratis Bersama BUMN
"Terhadap pernyataan ini, yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32 persen, perlu sebuah klarifikasi yang menyeluruh. Pemerintah Indonesia perlu memeriksa dengan seksama kebenaran tuduhan AS," tegas Anindya.
Kadin Indonesia menilai tepat langkah pemerintah dalam menyiapkan berbagai langkah, untuk menjawab permasalahan yang diangkat pemerintah AS. Terutama, yang disampaikan dalam laporan NTE yang diterbitkan US Trade Representative.
"Kita dukung pembuatan tim untuk klarifikasi dan negosiasi," ucap Anindya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.