Dark/Light Mode

Menko Yusril: Gabung OECD, Status Indonesia Meningkat Jadi Negara Maju

Kamis, 27 Maret 2025 13:50 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bergabungnya Indonesia dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD), menjadi langkah strategis dalam meningkatkan status negara dari berkembang menjadi maju.

Keanggotaan ini akan membuka peluang lebih luas dalam kerja sama ekonomi, investasi, dan pembangunan dengan 38 negara anggota OECD, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi di Indonesia.

"Bergabung dengan OECD bukan hanya meningkatkan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan dengan negara-negara anggota," ujar Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulis kepada media, dikutip Kamis (27/3/2025). 

Baca juga : Genjot Program B40 & EBT, Presiden NDB Harap Indonesia Jadi Mitra Strategis

Yusril menyebut, Indonesia diperkirakan akan resmi menjadi anggota OECD dalam tiga tahun mendatang, dan menjadi negara ketiga di Asia yang bergabung setelah Jepang dan Korea Selatan.

Sebelum keanggotaan ini diresmikan, Menko Yusril mengungkapkan, Indonesia perlu menandatangani Konvensi OECD mengenai penyuapan dan berbagai instrumen hukum lainnya yang menjadi standar bagi negara-negara maju.

Reformasi regulasi di bidang antikorupsi, penyuapan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih juga menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.

Baca juga : Tantangan Ekonomi Saat Ini, Genjot Pendapatan Negara

Pada Sidang OECD di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025), Yusril menyampaikan pidato yang mewakili Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril berbicara bersama Presiden Guatemala, Bernardo Arevalo, mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam memberantas korupsi sejak tahun 1958, serta perkembangannya setelah meratifikasi United Nations Convention on Transnational Organized Crime dan United Nations Convention Against Corruption pada tahun 2006.

"Kami menyadari bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum mengalami perubahan signifikan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," tutur Yusril. 

Baca juga : Puteri Indonesia Gelar Kopi Darat

Selain harus menandatangani Konvensi mengenai penyuapan serta berbagai instrumen hukum lainnya sebelum bergabung dengan OECD, Yusril menambahkan, Pemerintah Indonesia juga berkewajiban melakukan reformasi dalam sistem hukum dan birokrasi guna memperbaiki regulasi terkait korupsi, penyuapan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"OECD tidak hanya akan menilai aturan-aturan normatif, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tiga tahun ke depan," jelas Yusril.

Bergabungnya Indonesia dalam OECD diharapkan memperkuat perekonomian, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta mempercepat pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.