RM.id Rakyat Merdeka - Amerika Serikat (AS) menyoroti sentra barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Pernyataan AS itu tertulis dalam dokumen perdagangan yang berasal dari laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Terhadap tudingan AS itu, Pemerintah Indonesia langsung bersikap.
Dalam laporannya, Mangga Dua termasuk sebagai pasar yang mendapat pengawasan dari USTR. Mangga Dua yang merepresentasikan Indonesia tercatat sebagai satu di antara 59 negara yang menghambat sistem perdagangan Amerika. Bukan cuma Mangga Dua, pasar daring Indonesia juga masuk sorotan USTR.
“Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024,” demikian pernyataan USTR seperti dikutip Minggu (20/4/2025).
Baca juga : Gibran: Peluang Emas Yang Hanya Datang Sekali
Menurut USTR, pelaku usaha asal Amerika khawatir dengan fenomena perdagangan di Indonesia. Meskipun Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Termasuk memperluas gugus tugas penegakan HKI dan meningkatkan upaya untuk mengatasi pembajakan daring.
USTR menilai, kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Sehingga AS mendesak Indonesia untuk memaksimalkan kinerja gugus tugas HKI, dibantu dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Selain barang bajakan, negara adidaya itu juga menyoroti layanan keuangan Indonesia berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Amerika menilai pengimplementasian QRIS dan GPN menimbulkan kekhawatiran perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS. Sebab, keberadaan QRIS dan GPN memaksa penggunaan sistem dalam negeri dan mengecualikan opsi lintas batas.
Baca juga : Lalu Lintas Di Priok Sudah Normal Lagi
Diketahui, Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.
Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Kemudian, dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.
Baca juga : Zulhas Minta Kadernya Perkuat Jaringan Politik
Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. “Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” jelas USTR.
Menyikapi keluhan Amerika, Pemerintah buka suara. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.